1. Beberapa Dokumen yang harus disiapkan.
- Polis;
- Fotokopi tanda bukti diri sah dari Anda, Tertanggung, Yang ditunjuk dan ahli waris yang ditunjuk (jika berhalangan), dan kuasanya (jika dikuasakan). Dibutuhkan penetapan wali dari pengadilan jika yang ditunjuk/ ahli waris adalah anak di bawah umur;
- Formulir surat kuasa (telah diisi) dan ditandatangani oleh pihak yang mengajukan;
- Formulir klaim meninggal dunia asli (telah diisi) oleh pihak yang mengajukan;
- Formulir klaim meninggal dunia asli (telah diisi) oleh dokter;
- Fotokopi Kartu Keluarga dari Anda, Tertanggung, Yang ditunjuk dan ahli waris yang ditunjuk (jika berhalangan);
- Surat keterangan kematian;
- Surat keterangan kematian dari kedutaan/ konsulat Jenderal RI setempat apabila tertanggung meninggal di luar negeri;
- Surat keterangan visum et repertum/ otopsi dari dokter apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan;Surat keterangan asli dari kepolisian apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas; dan
- Dokumentasi pendukung lainnya.
2. Dokumen-dokumen diserahkan paling lambat dalam waktu 90 hari kalender sejak Tertanggung meninggal.
**Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal (RIPLAY)