Tata Cara Klaim

Klaim Asuransi Better Life Insurance

Tata Cara Klaim Asuransi Jiwa

1. Beberapa Dokumen yang harus disiapkan.
     - Polis;
     - Fotokopi tanda bukti diri sah dari Anda, Tertanggung, Yang ditunjuk dan ahli waris yang ditunjuk (jika berhalangan), dan kuasanya (jika      dikuasakan). Dibutuhkan penetapan wali dari pengadilan jika yang ditunjuk/ ahli waris adalah anak di bawah umur;
     - Formulir surat kuasa (telah diisi) dan ditandatangani oleh pihak yang mengajukan;
     - Formulir klaim meninggal dunia asli (telah diisi) oleh pihak yang mengajukan;
     - Formulir klaim meninggal dunia asli (telah diisi) oleh dokter;
     - Fotokopi Kartu Keluarga dari Anda, Tertanggung, Yang ditunjuk dan ahli waris yang ditunjuk (jika berhalangan);
     - Surat keterangan kematian;
     - Surat keterangan kematian dari kedutaan/ konsulat Jenderal RI setempat apabila tertanggung meninggal di luar negeri;
     - Surat keterangan visum et repertum/ otopsi dari dokter apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan;Surat keterangan asli dari      kepolisian apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas; dan
     - Dokumentasi pendukung lainnya.

2. Dokumen-dokumen diserahkan paling lambat dalam waktu 90 hari kalender sejak Tertanggung meninggal.

**Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal (RIPLAY)

Apakah Anda membutuhkan bantuan?

Hubungi Better Life Care

   Better Life Care

Telusuri Media Sosial Better Life Insurance